Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 000.8.3.2/6148/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Pasien sudah terdaftar secara online di pendaftaran (mendapatkan nomer antrian berbarcode) manual/elektronik. Pasien menunjukkan kartu tanda penduduk berupa hard copy/soft copy Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas). ERekam Medis pasien tersedia dan terisi lengkap.

  • Prosedur
    1. Pasien melakukan konfirnasi kehadiran dipetugas front office dengan menunjukkan nomor antrian (menunjukkan dari HP). Pasien menunggu di ruang tunggu pemeriksaan umum Petugas ruang pemeriksaan umum memanggil pasien sesuai nomor antrian. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis dan data di simpus. Petugas melakukan anamnesis. Petugas melakukan pengukuran tanda tanda vital (Berat Badan, Tinggi Badan, Tekanan Darah, Pernapasan, Nadi dan Suhu). Petugas (dokter/Perawat) melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur. Petugas memberi terapi dan tindak lanjut jika pasien membutuhkan: Rujukan internal ke laboratorium/ konseling sanitasi,/konseling gizi/layanan Kesehatan gigi/dan layanan psikologi Rujukan eksternal kerumah sakit petugas akan membuat rujukan kepada pasien dan memberikan print out rujukan untuk pasien Perlu Perawatan lebih lanjut di Puskesmas (Rawat Inap) Petugas memasukan hasil pemeriksaan diagnosa dan terapi kedalam system informasi Puskesmas, rekam medis Penyelesaian administrasi bagi pasien umum (bukan BPJS) Pengambilan obat ke ruang farmasi Pasien Pulang

20 Menit

Pasien BPJS Gratis

Pasien umum : Tarif layanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya no 5 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya;


Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan dasar,Pelayanan Surat Keterangan sehat, Pemeriksaan Calon Jemaah Haji Tahap 1, Pemeriksaan Calon Jemaah Haji Tahap 2, Perawatan Rawat Luka Ringan, Pelayanan Nebulizer, insisi abses, ekstraksi kuku, esktirpasi mata ikan,Bulektomi,Pasang kateter dan lepas kateter,Pemasangan infus,Ganti cairan infus,Injeksi intra vena,injeksi intra muskuler/intrakutaneus/subkutaneus,pemakaian oksigen per jam : ± 15-180 menit,Observasi per jam : ± 120 menit,Pelayanan Kesehatan Mata,Pelayanan Kesehatan THT, ECG : 15-20 menit,rujukan,konsultasi

Aduan saran dan masukan dilakukan dengan prosedur
a. Sacara Langsung
b. Hotline: 081382714836
c. Telepon : 031 7497858
d. Ekios SKM
e. Google Riview : Puskesmas Tanjungsari
f. Kotak saran
g. Pertemuan 
h. Media social: Instagram, FB
i. Email Puskesmas: pkmtanjungsari.sby@gmail.com
j. Media center Surabaya
k. Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"