Pelayanan Ruang Bersalin

No. SK: 000.8.3.2/6148/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Pasien membawa buku KIA Pasien menunjukan kartu identitas (KK, KTP, BPJS) dan buku nikah (untuk persyaratan pengurusan akte kelahiran bagi warga Surabaya) E-Rekam Medis pasien tersedia dan terisi lengkap.

  • Prosedur
    1. Pasien datang di UGD Pasien dan keluarga mengisi inform consent dibantu oleh petugas Petugas (Dokter/bidan) melakukan pemeriksaan/Tindakan sesuai dengan prosedur Petugas memberitahu hasil pemeriksaan kepada pasien dan keluarga pasien: Jika Hasil pemeriksaan normal dilakukan Rawat inap Jika Hasil pemeriksaan tidak normal dilakukan rujukan ke PPK Tk II/RS Pasien dan keluarga melakukan penyelesaian administrasi Pasien pulang

30 Menit

Pasien BPJS Gratis

Pasien umum : Tarif layanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya no 5 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya;



Pelayanan Kegawatdarutan dan Pelayanan rujukan

Aduan saran dan masukan dilakukan dengan prosedur
a. Sacara Langsung
b. Hotline: 081382714836
c. Telepon : 031 7497858
d. Ekios SKM
e. Google Riview : Puskesmas Tanjungsari
f. Kotak saran
g. Pertemuan 
h. Media social: Instagram, FB
i. Email Puskesmas: pkmtanjungsari.sby@gmail.com
j. Media center Surabaya
k. Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Bersalin"