Pelayanan Pelayanan Laboratorium

No. SK: 000.8.3.2/6148/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Pasien sudah melalui ruang pemeriksaan dan mendapatkan rujukan internal ke ruang laboratorium. ERM pasien tersedia dan terisi lengkap

  • Prosedur
    1. Ruang pemeriksaan melakukan entry rujukan internal ruang laboratorium. Pasien mendapatkan antrian ruang laboratorium. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan laboratorium. Petugas ruang laboratorium memanggil pasien sesuai nomor antrian. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis dan data di simpus. Petugas melakukan anamnesis. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur. Petugas memasukkan hasil pemeriksaan diagnosa dan terapi kedalam system informasi Puskesmas, buku hasil pencatatan laboratorium. Pasien menuju ke poli yang merujuk.


Pasien BPJS Gratis

Pasien umum : Tarif layanan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya no 5 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya;



Hasil pemeriksaan laboratorium

Aduan saran dan masukan dilakukan dengan prosedur
a. Sacara Langsung
b. Hotline: 081382714836
c. Telepon : 031 7497858
d. Ekios SKM
e. Google Riview : Puskesmas Tanjungsari
f. Kotak saran
g. Pertemuan 
h. Media social: Instagram, FB
i. Email Puskesmas: pkmtanjungsari.sby@gmail.com
j. Media center Surabaya
k. Aplikasi Wargaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ehealth.surabaya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Laboratorium"