Penerima Layanan Dari Masyarakat Umum Datang Ke
Kantor Rupbasan membawa Surat pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari
Kejaksaan Negeri Tangerang dengan Nomor Surat
Perintah B-2306/M.6.11.6/Eoh.3/05/2024 Tertanggal 08 Mei 2024. Penerima Layanan
Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Pengeluaran Basan Baran berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Dengan Nopol B 3258
STW Nomor Rangka MH1JFU113FK225764 Nomor Mesin JFUIE1225622.
Petugas
Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi
Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Pengambilan barang bukti Pengeluaran.
Setelah Itu Petugas
Pengamanan Memberikan Berkas Pada
Petugas Piket Administrasi Pelayanan Untuk Menindaklanjuti Pengeluaran
Basan dimaksud, Petugas Piket Pelayanan dan Petugas Pengelola
Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi
Administrasi dan Pemeliharaan Perihal
Pengeluaran Basan
Baran. Setelah Disetujui, Petugas Pengelola Basan Baran Membuat BA
Pengeluaran dan Petugas Pengelola Basan Baran
Lain Menyiapkan Fisik Basan Baran untuk ditempatkan pada ruang Inovasi
Cling untuk dibersihkan terlebih dahulu dan Mendokumentasikannya.
Setelah Itu Petugas Pengelola Basan Baran dan Penerima Layanan
dalam hal ini sesuai putusan pengadilan negeri tangerang dengan nomor putusan 166/Pid.B/2024/PN.Tng tertanggal 28 Maret 2024 dengan putusan menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum an. M.Fiddin Bihaqi, SH. untuk segera dikembalikan kepada Hening Rara Kinanti melalui saksi an. Abdul Rojak untuk menerima basan baran dan menandatangani BA pengeluaran dan mendokumentasikan bersama
petugas
pengamanan.
Tidak dipungut biaya
Layanan Pengeluaran Basan Baran
Nomor Pengaduan 088976752762
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store