Pengeluaran Basan Baran

  • Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang
    1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejari Tangerang
    2. Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
    3. BA Penyitaan
    4. ID Card Penerima Layanan (KTP)

  • Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang
    1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang
    2. Petikan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang
    3. BA Penyitaan
    4. ID Card Penerima Layanan (KTP)

Penerima Layanan Dari Masyarakat Umum Datang Ke Kantor Rupbasan membawa Surat pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang dengan Nomor Surat Perintah B-2306/M.6.11.6/Eoh.3/05/2024 Tertanggal 08 Mei 2024. Penerima Layanan Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Pengeluaran Basan Baran berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Dengan Nopol B 3258 STW Nomor Rangka MH1JFU113FK225764 Nomor Mesin JFUIE1225622. Petugas Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Pengambilan barang bukti Pengeluaran. Setelah Itu Petugas Pengamanan Memberikan Berkas Pada Petugas Piket Administrasi Pelayanan Untuk Menindaklanjuti Pengeluaran Basan dimaksud, Petugas Piket Pelayanan dan Petugas Pengelola Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Perihal Pengeluaran Basan Baran. Setelah Disetujui, Petugas Pengelola Basan Baran Membuat BA Pengeluaran dan Petugas Pengelola Basan Baran Lain Menyiapkan Fisik Basan Baran untuk ditempatkan pada ruang Inovasi Cling untuk dibersihkan terlebih dahulu dan Mendokumentasikannya. Setelah Itu Petugas Pengelola Basan Baran dan Penerima Layanan dalam hal ini sesuai putusan pengadilan negeri tangerang dengan nomor putusan 166/Pid.B/2024/PN.Tng tertanggal 28 Maret 2024 dengan putusan menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum an. M.Fiddin Bihaqi, SH. untuk segera dikembalikan kepada Hening Rara Kinanti melalui saksi an. Abdul Rojak untuk menerima basan baran dan menandatangani BA pengeluaran dan mendokumentasikan bersama petugas pengamanan.



Tidak dipungut biaya

Layanan Pengeluaran Basan Baran

Nomor Pengaduan 088976752762

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website SIRUBA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeluaran Basan Baran"