Pengeluaran Basan Baran

  • Surat Pengantar Pengembalian Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang
    1. Surat Pengantar Pengembalian Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang
    2. Petikan Putusan Pengadilan
    3. BA Penyitaan
    4. ID Card Penerima Layanan (KTP)

  • Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejari Tangerang
    1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejari Tangerang
    2. Petikan Putusan Pengadilan
    3. BA Penyitaan
    4. ID Card Penerima Layanan (KTP)

Penerima Layanan Dari Masyarakat Umum Datang Ke Kantor Rupbasan membawa Surat pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari Kejaksaan Negeri Tangerang dengan Nomor Surat Perintah B-2295/M.6.11.6/Eoh.3/05/2024 tertanggal 08 Mei 2024. Penerima Layanan Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Pengeluaran Basan Baran berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit Tahun 200 Warna Hitam Dengan Nopol B 6896 CKE Nk.MH1HB21104K037148 Ns. HB21E-1039016. Petugas Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Pengambilan barang bukti Pengeluaran. Setelah Itu Petugas Pengamanan Memberikan Berkas Pada Petugas Piket Administrasi Pelayanan Untuk Menindaklanjuti Pengeluaran Basan tersebut, Petugas Piket Pelayanan dan Petugas Pengelola Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Perihal Pengeluaran Basan Baran. Setelah Disetujui, Petugas Pengelola Basan Baran Membuat BA Pengeluaran dan Petugas Pengelola Basan Baran Lain Menyiapkan Fisik Basan Baran untuk ditempatkan pada ruang Inovasi Cling untuk dibersihkan terlebih dahulu dan Mendokumentasikannya. Sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Tangerang dengan nomor B-77/RB-2/Eoh.2/03/2024 tanggal 20 maret 2024 untuk kepentingan eksekusi putusan menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum an. Eva Marawathy, SH, MKn . untuk segera dikembalikan kepada saksi an. Tito. Untuk Menandatangani BA Pengeluaran dan menerima basan baran serta mendokumentasikan bersama petugas pengamanan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengeluaran Basan Baran

Nomor Pengaduan 088976752762

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website SIRUBA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeluaran Basan Baran"