Penerima Layanan Dari Masyarakat Umum Datang Ke
Kantor Rupbasan membawa Surat pengantar Pengambilan Barang Bukti Dari
Kejaksaan Negeri Tangerang dengan Nomor Surat
Perintah B-2295/M.6.11.6/Eoh.3/05/2024 tertanggal 08 Mei 2024. Penerima Layanan
Melapor Pada Petugas Pengamanan Perihal Pengeluaran Basan Baran berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit Tahun 200 Warna Hitam Dengan Nopol B 6896 CKE Nk.MH1HB21104K037148 Ns. HB21E-1039016. Petugas
Pengamanan Memberikan Buku Tamu Pada Penerima Layanan Untuk Mengisi
Daftar Tamu dan Mengecek Berkas Pengambilan barang bukti Pengeluaran. Setelah Itu Petugas
Pengamanan Memberikan Berkas Pada
Petugas Piket Administrasi Pelayanan Untuk Menindaklanjuti Pengeluaran Basan
tersebut, Petugas Piket Pelayanan dan Petugas Pengelola
Basan Baran Mengecek Berkas dan Berkoordinasi Dengan Kasubsi
Administrasi dan Pemeliharaan Perihal
Pengeluaran Basan
Baran. Setelah Disetujui, Petugas Pengelola Basan Baran Membuat BA
Pengeluaran dan Petugas Pengelola Basan Baran
Lain Menyiapkan Fisik Basan Baran untuk ditempatkan pada ruang Inovasi Cling untuk dibersihkan terlebih dahulu dan Mendokumentasikannya. Sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Tangerang dengan nomor B-77/RB-2/Eoh.2/03/2024 tanggal 20 maret 2024 untuk kepentingan eksekusi putusan
menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum an. Eva Marawathy, SH, MKn . untuk segera dikembalikan kepada saksi
an. Tito. Untuk
Menandatangani BA
Pengeluaran dan menerima basan baran serta mendokumentasikan bersama
petugas
pengamanan.
Tidak dipungut biaya
Layanan Pengeluaran Basan Baran
Nomor Pengaduan 088976752762
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store