Pelayanan Pengambilan Sampah yang sudah terpilah dari masyarakat

No. SK: Perwali No. 21 Tahun 2023

  1. Sampah yang sudah terpilah terkumpul minimal 5 sak;
  2. Menjadi nasabah bank sampah induk Maspro Mesra (untuk layanan pengambilan sampah anorganik);
  3. Pemohon melakukan permintaan pengambilan sampah yang sudah dipilah.

1.     Respons        time       untuk        setiap       permintaan  pengambilan sampah 2-3 hari;

2.     Proses   pengolahan    sampah    menjadi     kompos maksimal 7 minggu


Tidak dipungut biaya

Jasa pengambilan sampah terpilah

1.   Pengaduan dapat dilakukan melalui surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan alamat Jl. Anggrek No.15 Kota Probolinggo;

2.       Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :

-    Petugas Pengaduan;

-    Telepon bebas pulsa : 0800-1-404115;

-    Email:  blh.kota.probolinggo@gmail.com;

-    Website : blh.probolinggokota.co.id;

-  Wa : 082140901632;

-    Kotak saran/pengaduan;

-  Aplikasi lapor-SP4N


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Sampah yang sudah terpilah dari masyarakat"