Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung Persetujuan Bangunan Gedung

No. SK: 100.3/4070

  1. Persyaratan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan jenis, fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung dalam Sistem Informasi Bangunan Gedung yang dapat diakses melalui https://simbg.pu.go.id

  1. Keterangan Bagan : 1. Pemohon melakukan pendaftaran akun dan melengkapi dokumen persyaratan pada website https://simbg.pu.go.id/ 2. DPUPKP menerima dan memverifikasi kelengkapan persyaratan permohonan PBG. Pemeriksanaan kelengkapan persyaratan dilakukan oleh Tim Sekretariat PBG dan apabila berkas tidak sesuai ketentuan maka berkas akan dikembalikan ke Pemohon. 3. DPUPKP melakukan pengambilan data kondisi lapangan Kegiatan dilakukan oleh Sekretariat PBG sebelum diserahan kepada TPT/TPA untuk dilakukan pemeriksaan kesesuaian. 4. DPUPKP melakukan penunjukan TPT atau TPA berdasarkan pembagian fungsi bangunan pada SIMBG. 5. TPT atau TPA melakukan pemeriksaan kesesuaian standar teknis dari Pemohon PBG. a. Apabila hasil pemeriksaan memenuhi standar teknis maka perhitungan teknis retribusi pengajuan PBG akan dilakukan. b. Apabila hasil pemeriksaan tidak memenuhi standar teknis maka dokumen dikembalikan kepada Pemohon untuk dilakukan perbaikan. Apabila dilakukan perbaikan dari pemohon maka pemeriksaan kesesuaian akan dilakukan kembali. c. Apabila permohonan ditolak maka Pemohon harus mengulang proses pengajuan PBG dari awal. 6. Sekretariat PBG melakukan perhitungan teknis retribusi PBG. 7. DPUPKP menetapkan retribusi dan surat pemenuhan standar teknis sebagai dasar penagihan retribusi bagi Pemohon.

Menyesuaikan dengan jenis, fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung

Sesuai perhitungan retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung


Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung

1.     Datang Langsung ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.

2.     Pengiriman surat ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, Jl. Kenari Nomor 56, Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta 55165.

3.     Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

-      Jogja Smart Service (JSS) UPIK : 081228944669

9.     Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung Persetujuan Bangunan Gedung "