Pengambilan Barang Bukti

  1. Membawa Petikan Putusan Pengadilan Membawa Identitas Asli (KTP/SIM/PASPOR) Membawa Dokumen terkait barang bukti
  2. Membawa Identitas Asli (KTP/SIM/PASPOR)
  3. Membawa Dokumen terkait barang bukti

  1. Pastikan semua surat/dokumen persyaratan lengkap
  2. Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
  3. Pemohon didampingi petugas security/Satpam ke bagian Barang Bukti
  4. Petugas Barang Bukti dan jaksa Penuntut Umum memproses dapat tidaknya barang bukti diambil
  5. Pemohon menandatangani surat Berita Acara Pengambilan Barang Bukti (BA-20)
  6. Pemohon menerima Barang Bukti

Jangka waktu penyelesaian terhitung dari penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengambilan Barang Bukti

Pelayanan Pengambilan Barang Bukti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"