Pelayanan Pembayaran Sewa Rusunawa

No. SK: 000.8.3.2/8 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Menunjukkan Nomor Hunian RUSUNAWA

  1. Pengisian formulir pembayaran sewa RUSUNAWA
  2. Verifikasi kelengkapan persyaratan
  3. Mengajukan persetujuan pembayaran sewa RUSUNAWA
  4. Penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
  5. Menerima bukti Surat Ketetapan Retribusi Daerah
  6. Penerbitan Surat Tanda Setoran
  7. Pembayaran uang sewa
  8. Menerima bukti Surat Tanda Setoran
  9. Mengarsipkan Surat Tanda Setoran

45 Menit

Tarif sewa hunian RUSUNAWA sebagai berikut:

1.            

Lantai 1 unit Komersial

Rp 500.000,00

Per bulan

2.            

Lantai 1 hunian difabel

Rp 150.000,00

Per bulan

3.            

Lantai 2

Rp 225.000,00

Per bulan

4.            

Lantai 3

Rp 200.000,00

Per bulan

5.            

Lantai 4

Rp 150.000,00

Per bulan

6.            

Lantai 5

Rp 125.000,00

Per bulan

 

*      Tarif sewa sebagaimana dimaksud di atas belum termasuk uang jaminan, tagihan rekening listrik, tagihan rekening air, retribusi daerah dan biaya lainnya


Produk Layanan dari Pelayanan Pembayaran Sewa RUSUNAWA berupa Surat Tanda Setoran.

1.     Mekanisme ;

a.     Persyaratan : Adanya Aduan dengan Identitas yang jelas dan bisa dipertanggung jawabkan

b.     Sistem Mekanisme dan Prosedur :

-     Petugas menerima aduan dari media yang disediakan.

-     Petugas melakukan verifikasi Aduan

-     Petugas Melaporkan kepada Tim keluhan Pelanggan

-     Petugas Melakukan Tindak lanjut dari aduan

-     Petugas melakukan feedback terhadap hasil tindak lanjut dan melakukan sosialisasi/koordinasi  aduan kepada masyarakat

2.     Pengaduan secara langsung

a.     Persyaratan

Mengisi Buku Tamu/Formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

b.     Sistem, Mekanisme :

-     Pemohon mengajukan pengaduan langsung atau melalui media yang disediakan

-     Pemohon melengkapi persyaratan : identitas diri dan bukti-bukti terkait hal yang diadukan

-     Petugas menyelesaikan pengaduan langsung atau melalui bidang terkait.

-     Petugas / bidang terkait memberikan tanggapan atas pengaduan

3.     Kotak Saran dan Masukan : tersedia Form di Loket Pelayanan DISPERAKIM

4.     Melalui Telp  0272 322057 / 0272 322039

5.     Melalui Aduan Website https://disperakim.klaten.go.id/contact


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store