Layanan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan

No. SK: W.5.PAS.PAS.7-3.OT.02.01 TAHUN 2023

  1. Telah mengikuti admisi orientasi;
  2. Berkelakuan baik;
  3. Keputusan Kepala Lapas/Rutan untuk mengikuti Pendidikan berdasarkan rekomendasi dari sidang TPP.

  1. Narapidana/Tahanan diusulkan oleh wali yang mengklasifikasi tingkat pendidikan Narapidana/Tahanan;
  2. Narapidana/Tahanan memperoleh SK Kepala Lapas/Rutan
  3. Narapidana/Tahanan mengikuti program pendidikan yang disediakan oleh Lapas/Rutan sesuai dengan tingkat pendidikan yang akan ditempuhnya

4 Jam

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya program pendidikan bagi Narapidana/Tahanan

-Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT Lapas/Rutan; 

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas/Rutan; 

- Kepala UPT Lapas/Rutan menelaah dan memberi arahan dalam 11 - Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepadapublik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan"