Surat Keterangan

  1. Mendaftar Akun di Aplikasi Eraterang Badilum
  2. Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang
  3. Fotocopy KTP Satu Lembar
  4. Pas Foto Ukuran Empat kali Enam cm Satu Lembar Latar Belakang Merah
  5. Fotocopy SKCK Satu Lembar yang dilegalisir

  1. Pemohon Surat Keterangan Ke Meja PTSP hukum
  2. Menyerahkan Kelengkapan Surat Keterangan
  3. Memeriksa Kelengkapan Surat Keterangan
  4. Mencetak Surat Keterangan
  5. Meminta Paraf dan Tanda Tangan
  6. Menyerahkan Surat Keterangan Kepada Pemohon
  7. Pemohon melakukan pembayaran PNBP

60 Menit

Biaya pembayaran PNBP

Surat Keterangan

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II Jalan Komodo No.30 Ruteng
  2. Meja PTSP bagian Hukum
  3. SIWAS
  4. Email : pengadilan_negeri_ruteng@yahoo.co.id
  5. Admin Whatsapp : 081237751879

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"