Pengadaan ASN

No. SK: B.311/SJ.3/KP.440/I/2024

  • Pengadaan PPPK KKP Formasi Tahun 2023
    1. Pada saat melamar usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
    2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
    5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
    7. Sehat jasmani dan rohani
    8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
    9. Berkelakuan baik;
    10. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    11. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
    13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
    14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
    15. Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus yang selanjutnya disebut pelamar khusus meliputi: 1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan saat mendaftar bekerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. 2) Tenaga non ASN, yaitu pegawai yang saat mendaftar bekerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus dan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja serta terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Kementerian Kelautan dan Perikanan pada laman ……….. Format surat keterangan bekerja bagi: 1) eks THK-II sebagaimana lampiran V; dan 2) Tenaga non ASN sebagaimana lampiran VI.
    16. Kriteria pelamar bagi kebutuhan umum, yang selanjutnya disebut pelamar umum meliputi: 1) Pelamar yang tidak memenuhi kriteria eks THK-II dan tenaga non ASN; 2) Pelamar yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tetapi melamar pada kebutuhan umum; 3) Pelamar yang tidak bekerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan;
    17. Pelamar umum wajib memiliki pengalaman dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat mendaftar, paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh: 1) Pimpinan unit kerja bagi pelamar dari instansi pemerintah, dan 2) Direktur/ Kepala Devisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar dari Perusahaan/ Yayasan. Format surat keterangan bekerja bagi pelamar umum sebagaimana lampiran VII atau dapat mengikuti format yang dikeluarkan oleh perusahaan/yayasan dengan tetap menyebutkan berpengalaman dibidangnya selama 2 tahun
    18. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Ketua Panitia Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Tahun 2023, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam serta wajib dibubuhkan e-meterai 10000 sebagaimana format surat pada Lampiran VIII
    19. Surat keterangan bekerja wajib dibubuhkan e-meterai 10000, dengan ketentuan: a) bagi pelamar khusus eks-THK II dengan format sebagaimana lampiran V b) bagi pelamar khusus tenaga non-ASN dengan format sebagaimana lampiran VI c) bagi pelamar umum dengan format surat keterangan bekerja sebagaimana lampiran VII atau dapat mengikuti format yang dikeluarkan oleh perusahaan/yayasan dengan tetap menyebutkan berpengalaman dibidangnya selama 2 tahun d) surat keterangan bekerja sebagaimana huruf a), huruf b) dan huruf c) wajib melampirkan SK Pengangkatan 2 tahun.
    20. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
    21. Surat Pernyataan diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam serta wajib dibubuhkan e-meterai 10000 sebagaimana format surat pada Lampiran IX.
    22. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
    23. Transkrip Nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
    24. Surat Tanda Register bagi jabatan yang mensyaratkan.
    25. Pas foto berlatar belakang merah dengan ketentuan wajah terlihat jelas dan berpakaian formal.

  1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK;
  3. Pelamar memilih instansi KKP dan dilanjutkan dengan melengkapi jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi Pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lainnya;
  4. Mengunggah seluruh dokumen umum dan dokumen khusus dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan dan memastikan seluruh dokumen dapat terbaca;
  5. Mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
  6. Pelamar membaca pengumuman hasil seleksi administrasi melalui http://ropeg.kkp.go.id, untuk mengetahui kelulusan dan proses seleksi selanjutnya;
  7. Pelamar yang tidak dinyatakan lulus, dapat mengajukan sanggah melalui https://sscasn.bkn.go.id selama 3 hari;
  8. Pelamar yang mengajukan sanggah membaca pengumuman hasil seleksi administrasi melalui http://ropeg.kkp.go.id, untuk mengetahui kelulusan dan proses seleksi selanjutnya;
  9. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, hadir di lokasi ujian untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS atau Seleksi Kompetensi PPPK dengan menggunakan metode Computer Assissted Test (CAT);
  10. Pelamar membaca pengumuman hasil seleksi SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK melalui http://ropeg.kkp.go.id, untuk mengetahui kelulusan dan proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS atau Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK;
  11. 11. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD CPNS atau Seleksi Kompetensi PPPK, hadir di lokasi ujian untuk mengikuti SKB CAT dan Non CAT CPNS atau SKTT PPPK;
  12. 12. Pelamar membaca pengumuman hasil akhir Pengadaan ASN melalui http://ropeg.kkp.go.id, untuk mengetahui kelulusan dan proses pengusulan NIP/ NI PPPK;
  13. 13. Peserta yang dinyatakan lulus Pengadaan ASN, mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi dokumen pengusulan Nomor Induk Pegawai pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai dengan Pengumuman pada laman http://ropeg.kkp.go.id.

1 Tahun Anggaran tahun berjalan

Tidak dipungut biaya

Pengadaan ASN

  1. Pengaduan langsung datang ke Biro SDM Aparatur yang beralamat di Gedung Mina Bahari IV lantai 3, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16, Gambir, Jakarta Pusat;
  2. Melalui Whatsapp call center pengaduan pada nomor 0851-5889-8203;
  3. Helpdesk ropeg.kkp.go.id/ yang terintegrasi dengan SP4N Lapor.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online