Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

No. SK: HK.02.02.2A.24.141

  • a. Pemohon memiliki NIB melalui Online Single Submission (OSS)
    1. b. Pemohon melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi melalui OSS
    2. c. Pemohon mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pengajuan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika secara daring melalui OSS

  • Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika.
    1. Produsen wajib mengisi data yang dibutuhkan pada sistem e-Sertifikasi, antara lain: data penanggung jawab (nama, e- mail, dan nomor telepon), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
    2. Petugas admin pusat melakukan verifikasi kesesuaian dan kebenaran data yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak tanggal input data.
    3. Jika hasil verifikasi dinyatakan sesuai/terverifikasi maka informasi akun (username dan password) akan dikirim ke e-mail penanggung jawab.
    4. Setelah mendapatkan username dan password, Pemohon wajib melengkapi data profil perusahaan.
  • Pengajuan penerbitan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika:
    1. Pemohon mengajukan secara daring dengan login ke OSS pada link https://oss.go.id
    2. b. Pemohon mengisi data dan menggunggah dokumen persyaratan sebagai berikut: • Surat permohonan diajukan oleh pimpinan/direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika. • memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan.
    3. memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan.
    4. - memiliki dokumen pengadaan dan distribusi Kosmetika berupa : a. prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika; b. catatan persediaan/kartu stok Kosmetika; c. prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan; d. prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika; dan e. prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal
  • Petugas melakukan pemeriksaan sarana paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permohonan.
    1. -
  • - Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sarana memenuhi ketentuan, penerbitan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan.
    1. -
  • - Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sarana tidak memenuhi ketentuan, dalam batas waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari pelaku usaha diminta untuk menyampaikan CAPA
    1. -
  • - Petugas melakukan evaluasi CAPA. Jika hasil evaluasi CAPA memenuhi ketentuan, penerbitan Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika paling lama 5 (lima) Hari sejak CAPA dinyatakan closed
    1. -

-        

-          7 Hari pemeriksaan sarana sejak  permohonan dan pelaku usaha siap   diperiksa.

-          5 Hari untuk penerbitan rekomendasi jika hasil pemeriksaan sarana memenuhi ketentuan. 20 Hari penyampaian CAPA oleh pelaku usaha.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

Penerimaan Kantor BBPOM di Medan,  Jl. Willem Iskandar Pasar V Barat I No. 2 Medan Estate – Medan 20371

b.  Telepon                     :   (061) 6628363 – 662438

c.  Fax                            :   (061) 6628363

0811605edan

i.       Kotak saran 1500533

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store