Pelayanan Pelayanan Fasilitasi Perjalanan ke Luar Negeri Bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan ASN pada Bagian Tata Pemerintahan

  1. Pengajuan Nota Dinas dengan dilampirkan Surat Undangan Kegiatan/Acara,
  2. Kerangka Acuan Kerja (KAK/ToR),
  3. Jadwal Acara,
  4. Salinan DPA,
  5. Rincian Biaya Perjalanan Dinas (Apabila PDLN menggunakan APBD)

  1. Pengajuan permohonan dan berkas kelengkapan kepada Kepala Daerah
  2. Kepala Daerah menandatangani surat permohonan ijin PDLN yang ditujukan kepada Gubernur
  3. Petugas mengirim berkas permohonan dan kelengkapannya melalui aplikasi SEDUNIA
  4. Petugas mengambil surat ijin PDLN dan exit permit ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri

1 bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin PDLN, Passport Dinas dan Exit Permit

Telp./Faks. (0271) 656246 Web ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id Email: tapem.surakarta@gmail.com Kunjungan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: tapem.surakarta@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelayanan Fasilitasi Perjalanan ke Luar Negeri Bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan ASN pada Bagian Tata Pemerintahan"