Pendaftaran Perkara Gugatan

  1. Surat Gugatan sejumlah para pihak ditambah empat eksemplar untuk berkas dan Majelis Hakim
  2. Softcopy surat gugatan (Format File Word/Rtf & PDF)
  3. Jika menggunakan Kuasa Hukum, maka wajib mempunyai akun e-court, melampirkan Surat Kuasa Khusus, dengan melampirkan KTP, KTA Advokat, Berita Acara Sumpah
  4. Dokumen Bukti (Tergantung jenis gugatan)
  5. Jika pengguna lain, maka wajib mempunyai email dan nomor rekening

  1. Menerima berkas gugatan beserta persyaratannya
  2. Verifikasi berkas gugatan dan persyaratan oleh Panitera Muda Perdata
  3. Jika sudah dinyatakan lengkap, pemohon yang belum mempunyai akun pengguna untuk melakukan pembuatan akun pengguna pada meja e-court.
  4. Jika sudah memiliki akun pengguna, pemohon melakukan pendaftaran permohonan melalui e-court

60 Menit

Sesuai Jenis Perkara Gugatan

Putusan

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II Jalan Komodo No.30 Ruteng
  2. Meja PTSP bagian Perdata 
  3. SIWAS
  4. Email : pengadilan_negeri_ruteng@yahoo.co.id 
  5. Admin Whatsapp : 081237751879


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Gugatan"