Pendaftaran Perkara Permohonan

  1. Surat Permohonan sejumlah tiga eksemplar untuk arsip Pemohon, berkas dan Hakim
  2. Softcopy surat permohonan (Format file Word/Rtf & Pdf)
  3. Jika menggunakan Kuasa Hukum, maka wajib mempunyai akun e-court, melampirkan Surat Kuasa Khusus, dengan melampirkan KTP, KTA Advokat, Berita Acara Sumpah
  4. Dokumen Bukti (tergantung jenis permohonan)
  5. Jika pengguna lain, maka wajib mempunyai email dan nomor rekening

  1. Menerima berkas permohonan beserta persyaratannya
  2. Verifikasi berkas gugatan dan persyaratan oleh Panitera Muda Perdata
  3. Jika sudah dinyatakan lengkap, pemohon yang belum mempunyai akun pengguna untuk melakukan pembuatan akun pengguna pada meja e-court.
  4. Jika sudah memiliki akun pengguna, pemohon melakukan pendaftaran permohonan melalui e-court

60 Menit

Tergantung Jenis Permohonan

Penetapan

  1. Secara Tertulis melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II Jalan Komodo No.30
  2. Ruteng Meja PTSP bagian Perdata 
  3. SIWAS 
  4. Email : pengadilan_negeri_ruteng@yahoo.co.id
  5. Admin Whatsapp : 081237751879
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Permohonan"