Penerimaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara berbasis Sistem Database Pemasyarakatan

  1. 1.Petugas dari Instansi penitip datang dengan membawa surat perintah penitipan dari pengadilan atau jaksa beserta 2.Petugas dari Instansi penitip membawa identitas diri (KTP/SIM/Kartu Identitas Pegawai) Wajib berpakaian dinas dan berperilaku sopan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Berbasis Sistem Database Pemasyarakatan

Email: rupbasanselatan.dki@gmail.com: Facebook : Rupbasan Jakarta Selatan

Laman: rupbasanJaksel.kemenkumham.go.id Twitter : @rupbasanJaksel Instagram : @rupbasanselatan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara berbasis Sistem Database Pemasyarakatan"