Layanan Integrasi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA TEmbilahan

  1. Narapidana telah menjalani setengah dari masa pidana nya
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) . Harus keluar inti Narapidana
  3. Membawa fotocopy KTP Penjamin
  4. Membawa surat Jaminan yang ditanda tangani oleh lurah/kepala desa sesuai domisili

  1. Melakukan Pendataan Narapidana
  2. Melengkapi Inputan Data dan Dokumen
  3. Membuat Daftar Usulan Sidang TPP
  4. Melaksanakan Sidang TPP
  5. Kontrol Sidang
  6. Verifikasi Sidang
  7. Upload Surat Pengantar
  8. Kirim/Terima Data dan Dokumen

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Integrasi

SELURUH LAYANAN INTEGRASI (PB/CB/CMB/CMK) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TEMBILAHAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA

JIKA ADA PERMASALAHAN SILAHKAN HUBUNGI NO PENGADUAN

NO.HP : 085236970210

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Integrasi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA TEmbilahan"