Permohonan Surat Keterangan Bukan Aset

  1. Surat Permohonan yang di tandatangani pemohon diketahui oleh RT/RW dan Lurah
  2. KTP Pemohon
  3. Kartu Keluarga
  4. Pertimbangan teknis rencana tata ruamg wilayah RT/RW
  5. Foto Lokasi
  6. Surat Keterangan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan bebas sepadan jalan
  7. Surat Keterangan dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo bebas dari sepadan sungai atau tanggul

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan surat keterangan bukan aset; Bidang Aset memverifikasi kelengkapan persyaratan dari pemohon; Bidang Aset Membuat Nota Dinas dan Draft surat keterangan bukan aset atau surat penolakan jika aset yang dimohonkan adalah aset yang dikelola pemerintah kota Surakarta; Kepala Badan menandatangani Nota Dinas atau surat penolakan dan memaraf Draft surat keterangan bukan aset yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Badan; Bidang Aset mengirimkan Nota Dinas dan Draft surat keterangan bukan aset kepada Sekda untuk ditandatangani; Bidang Aset menerima surat keterangan bukan aset yang sudah ditandatangani Sekda melalui tata cara surat masuk ; Bidang Aset menscan dan mengarsipkan surat keterangan bukan aset yang sudah ditandatangani Sekda; Bidang Aset menyerahkan surat keterangan bukan aset yang sudah ditandatangani Sekda kepada Pemohon.

sejak permohonan berkas dtrerima lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Bukan Aset

Melalui :

a. ULAS

b. Telephone (0271) 648089

c. Kunjungan Langsung

d. Email : bpkad@surakarta.go.id

e. Website : bpkad.surakarta.go.id

f. Lapor Mas Wali

g. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Bukan Aset"