No. SK: W.18.UM.01.01-3355
1 (satu) hari atau (tiga) hari
kerja setelah
berkas
dinyatakan lengkap
Tarif PNBP sesuai aturan yang diberikan
oleh Unit Pusat (Ditjen AHU atau Ditjen KI
Pemohon
Website : https://kaltim.kemenkumham.go.id
Email : kanwilkaltim@kemenkumham.go.id
Whatsapp : 08115522238
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store