No. SK: 188.45/54/418.71/2023
15 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Pengaduan Masyarakat yang sudah dilegalisasi
1. Melalui konsultasi;
2. Melalui telepon;
3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store