Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188.45/54/418.71/2023

  1. 1. Surat Pengaduan Masyrakat dari Desa
  2. 2. Foto copy KTP dan KK
  3. 3. Kronologi kejadian

  1. 1. Petugas menerima Surat Pengaduan Masyarakat dari Desa dan persyaratan lainnya; 2. Petugas Memverifikasi Surat Pengaduan Masyarakat; 3. Kasi Ketentraman dan Ketertiban membaca, meneliti Surat Pengaduan Masyarakat, jika sudah benar diparaf; 4. Petugas meminta tanda tangan Surat Pengaduan Masyarakat kepada Camat/Sekcam/Kasi; 5. Petugas menyerahkan surat Dispensasi Nikah yang sudah di legalisasi ke pemohon;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengaduan Masyarakat yang sudah dilegalisasi

1. Melalui konsultasi;

2. Melalui telepon;

3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"