Pencairan Dana Hibah Bantuan Partai Politik

No. SK: 104 Tahun 2020

  1. Surat Pengajuan Dana Banpol
  2. Kwitansi
  3. SK Parpol Dan SK TIM
  4. Referensi Bank
  5. Foto Copy Rekening Bank
  6. Surat pernyataan bersedia dituntut sesuai peraturan perundangan-perundangan jika memberikan keterangan yang tidak benar, ditandatangani Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPD (Materai)
  7. Berita Acara Serah Terima Pencairan ( Materai)
  8. Berita Acara Kelengkapan Administrasi yang di Tanda Tangani TIM Verifikasi
  9. Foto Copy SK DPD PARPOL yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPD Parpol oleh Ketua dan Sekretaris DPD Parpol.
  10. Fotocopy NPWP
  11. Surat Rekafitulasi Jumlah Perolehan Suara dari KPU Kabupaten Kubu Raya
  12. Rencana Penggunaan Dana Parpol
  13. Rincian Realisasi Penggunaan Dana Parpol Tahun Sebelumnya
  14. Foto Copy LHP (Laporan Hasil Pemeriksa dari BPK)

5 Hari kerja

-

Pencaiaran Dana Hibah

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Dana Hibah Bantuan Partai Politik"