Pelayanan Hukum Datun Gratis

  1. Membawa Foto Copy Identitas Asli
  2. Tidak bisa diwakilkan
  3. Membawa Foto Copy Identitas Asli

  1. Pemohon datang langsung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atau Pelayanan Hukum di Mall Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
  2. Pemohon Mengisi Buku Tamu yang tersedia
  3. Pemohon Akan di arahkan petugas untuk menuju ruang Pelayanan Hukum

Jangka waktu penyelesaian perlayanan hukum garatis tersebut sesuai dengan kebutuhan pemohon

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Datun Gratis

Pelayanan Hukum Datun Gratis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Datun Gratis"