pencatatan keberadaan organisasi masyarakat

  1. 1. Surat Permohonan Telah Berbadan Hokum ( Kepada Kepala Bakesbangpol Kab. Pacitan
  2. 2. Foto Copy Akte Pendirian Yang Di Keluarkan Notaris Yang Memuat AD/ART
  3. 3. Foto Copy Program Kerja
  4. 4. Foto Copy SK Susunan Pengurus
  5. 5. Bio Data Pengurus ( Ketua, Sekretaris Dan Bendahara ) di Lampiri Foto Diri 4x6
  6. 6. Foto Copy KTP Pengurus
  7. 7. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Dari Kepala Desa/Kelurahan Mengetahui Camat Setempat
  8. 8. Foto Sekretariat Tampak Depan Yang Memuat Papan Nama
  9. 9. Foto Copy NPWP Atas Nama Organisasi Kemasyarakatan
  10. 10. Surat Pernyataan Sangup Melaporkan Kegiatan
  11. 11. Foto Copy SK KEMENKUMHAM

Jangka waktu pelaksanaan Pencatatan Keberadaan Organisasi Masyarakat kurang lebih membutuhkan waktu 30 menit

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Keberadaan Organisasi Masyarakat

1.      Telp. 0357 881066

2.     Email : bakesbangpolkabpacitan@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0357 881066

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pencatatan keberadaan organisasi masyarakat"