Permohonan Isbat Nikah

  1. Fotokopi KK atas nama Pemohon/Para Pemohon (Suami-Istri)
  2. Fotokopi KTP atas nama Pemohon I (Suami)
  3. Fotokopi KTP atas nama Pemohon II (Istri)
  4. Fotokopi keterangan kematian (jika salah satu suami/istri telah meninggal dunia)
  5. Fotokopi surat keterangan menikah dari KUA tempat menikah (jika ada)

  1. Surat Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama oleh pemohon dan dapat pula menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  2. Semua persyaratan wajib dilengkapiuntuk dicek terlebih dahulu oleh petugas.
  3. Setelah persyaratan diterima, maka pemohon membayarkan biaya panjar yang sudah dihitungkan oleh petugas ke bank yang telah ditunjuk.
  4. Setelah penetapan dijatuhkan Pemohon dapat mengambil Salinan Penetapan secara langsung, atau melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Salinan Penetapan tersebut.

30 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak

Salinan Penetapan

Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Muara Enim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Isbat Nikah"