Permohonan Cerai Gugat/Talak

  1. Fotokopi KTP atau keterangan domisili atas nama pemohon/penggugat
  2. Fotokopi buku kutipan akta nikah atau duplikat akta nikah
  3. Surat keterangan ghaib dari Lurah/Kepala Desa (apabila termohon/tergugat tidak diketahui alamat tempat tinggalnya)
  4. Bagi PNS/TNI/Polri harus melampirkan surat izin perceraian dari atasan

  1. Penggugat/pemohon mengajukan gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama Muara Enim.
  2. Semua persyaratan wajib dilengkapi untuk dicek terlebih dahulu oleh petugas.
  3. Setelah persyaratan diterima, maka penggugat/pemohon membayarkan biaya panjar yang sudah dihitungkan oleh petugas ke bank yang telah ditunjuk.
  4. Para pihak akan mendapatkan surat panggilan untuk menghadiri persidangan.
  5. Setelah putusan dijatuhkan dan berkekuatan hukum, Penggugat/pemohon dan Tergugat/termohon dapat mengambil Akte Cerai secara langsung, atau melalui kuasa dengan sayarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan Akta Cerai tersebut.

30 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak

Akta Cerai

Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Muara Enim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Validasi Akta Cerai

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Cerai Gugat/Talak"