Permohonan Dispensasi Nikah

  1. Surat penolakan kawin dari KUA
  2. Fotokopi buku kutipan akta nikah atau duplikat akta nikah orang tua pemohon
  3. Fotokopi KTP atas nama para pemohon
  4. Fotokopi KK atas nama pemohon
  5. Fotokopi akta kelahiran anak yang akan menikah
  6. Surat keterangan hamil dari medis apabila anak yang akan menikah dalam keadaan hamil
  7. Surat keterangan masih sekolah dari Kepala Sekolah apabila anak yang akan menikah masih bersekolah

  1. Surat permohonan diajukan ke Pengadilan Agama Muara Enim oleh pemohon dan dapat pula mengguganakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Jika menggunakan kuasa insidentil, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Muara Enim untuk menjadi kuasa insidentil, kemudian Ketua Pengadilan mengeluarkan surat izinnya.
  2. Semua persyaratan wajib dilengkapi untuk dicek terlebih dahulu oleh petugas.
  3. Setelah persyaratan diterima, maka pemohon membayarkan biaya panjar yang sudah dihitungkan oleh petugas ke bank yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Agama Muara Enim.
  4. Setelah sidang dan penetapan dijatuhkan, pemohon dapat mengambil salinan penetapan secara langsung, atau melalui kuasa dengan syarat ada surat kuasanya khusus untuk pengambilan salinan penetapan tersebut.

30 Menit

Biaya Panjar dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak

Salinan Penetapan

Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Muara Enim

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IJAP (Hitung Panjar Biaya Perkara)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Dispensasi Nikah"