Standar Pelayanan Perekaman KTP-el

No. SK: 188.4/33/KTPS/408.62/2023

  1. Form KTP dari Desa
  2. Foto copy KK yang terbaru
  3. Bagi Pemohon KTP baru dilampiri Foto copy Ijazah
  4. Membawa Foto copy Surat Nikah

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kecamatan .
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas.
  3. Petugas mencatat pada buku regester .
  4. Petugas menyampaikan berkas kepada pimpinan / Kasi untuk diteliti atau diferivikasi.
  5. Berkas dikasihkan kepada Operator, dan selanjutnya proses perekaman KTP-el

Apabila berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Perekaman KTP-El

Datang langsung ke Kantor Kecamatan, kotak saran, Telepon ke Petugas yang menangani

Sunaryo Kasi Pelayanan No Hp, 0852 3554 7488 

Sulasmi Petugas Pelayanan Umum No Hp 0838 4588 7368

Wawan Zusroni Operator KTP dan KK No Hp 087758858558

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083845887368

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perekaman KTP-el"