Standar Pelayanan Rekomendasi Akte Kelahiran

No. SK: 188.4/33/KTPS/408.62/2023

  1. Foto copy KK
  2. Foto copy KTP
  3. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Rumah Sakit
  4. Form Akte Kelahiran dari Desa
  5. Foto copy Surat Nikah

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat pada buku regester
  4. Petugas menyampaikan berkas kepada pimpinan / Kasi untuk ditandatangani dan dilegalisasi
  5. Petugas menyerahkan kembali berkas yang sudah dilegalisasi kepada Pemohon

Apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Form Akte Kelahiran

Datang langsung ke Kantor Kecamatan Telepon ke Petugas yang menangani

Sunaryo Kasi Pelayanan No Hp, 0852 3554 7488 

Sulasmi Petugas Pelayanan Umum No Hp 0838 4588 7368

Wawan Zusroni Operator KTP dan KK No Hp 087758858558

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083845887368

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Akte Kelahiran"