Standar Pelayanan Pembuatan KK

No. SK: 188.4/33/KTPS/408.62/2023

  1. Form Baru KK dari Desa
  2. Bagi yang merubah KK harus melampirkan KK asli
  3. Membawa Foto Copy Surat Nikah

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat pada buku regester KK
  4. Petugas menyampaikan berkas kepada pimpinan / Kasi untuk di verifikasi / validasi
  5. Berkas dikasihkan kepada Operator, dan selanjutnya proses perekaman KK
  6. Petugas menyerahkan KK yang sudah ditandatangani pimpinan kepada Pemohon

Apabila berkas lengkap, internet lancar

Tidak dipungut biaya

Cetak Kartu Keluarga

Datang langsung ke Kantor Kecamatan Telepon ke Petugas yang menangani

Sunaryo Kasi Pelayanan No Hp 085235547488 

Sulasmi Petugas Pelayanan Umum No Hp 0838 4588 7368

Wawan Zusroni Operator KTP dan KK No Hp 087758858558

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083845887368

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembuatan KK"