Standar Pelayanan Penertiban Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik

No. SK: B-HM.11.02.13A.13A4.01.24.112

  1. mengikuti persyaratan pada sistem oss.go.id

  1. Permohonan melalui oss.go.id
  2. Pelaku usaha mengungggah semua persyaratan Petugas melakukan evaluasi kelengkapan
  3. Permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai
  4. Pemeriksaan sarana (onsite)
  5. Kriteria penerbitan lampiran PB UMKU : Perizinan (kesesuaian NIB, alamat dan KBLI) dan PJT tidak sesuai maka dilakukan penolakan perizinan Perizinan (kesesuaian NIB, alamat dan KBLI) dan PJT sesuai maka dilakukan Penerbitan Lampiran PB UMKU
  6. Jika terdapat kekurangan diluar Perizinan (kesesuaian NIB, alamat dan KBLI) dilakukan Penerbitan surat permintaan perbaikan (TPTP) dan tetap dilakukan Penerbitan Lampiran PB UMKU
  7. Pelaku usaha melakukan perbaikan temuan
  8. Penerbitan surat close CAPA
  9. Penerbitan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetik melalui sistem oss.go.id

Penerbitan rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik untuk sarana importir/pemberi kontrak : 5 HK sejak hasil pemeriksaan sarana telah memenuhi ketentuan.

Tidak dipungut biaya

n Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik

  • Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang (Langsung) Jl. Sukun Raya No. 41 A Banyumanik Semarang 50264 
  • Telepon: 024-7612324  Faksimil : 024-7613633 
  • Email : bpom_semarang@pom.go.id 
  • SMS dan Whatsapp : 0812 2770 1941 (Layanan Sertifikasi) 
  • Twitter/Instagram/Facebook: @bpom.semarang 
  • TikTok : @bpom_semarang 
  • Lapor Ka Balai : 08111841911
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store