Standar Pelayanan Penertiban Rekomendasi Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (CPKB)

No. SK: B-HM.11.02.13A.13A4.01.24.112

  1. Mengikuti persyaratan pada sistem oss.go.id

  1. Permohonan diajukan melalui oss.go.id setelah pelaku usaha memiliki NIB dan memilih PB UMKU Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB
  2. Pelaku usaha mengungggah semua persyaratan
  3. Petugas melakukan evaluasi kelengkapan
  4. Permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai
  5. Pemeriksaan sarana (onsite)
  6. Jika tidak diperlukan perbaikan dari sarana maka dilakukan penerbitan rekomendasi
  7. Jika diperlukan perbaikan, maka petugas menrbitkan surat permintaan perbaikan (TPTP)
  8. Sarana melaporkan tindakan perbaikan dan melampirkan buktinya pada sistem esertifikasi yang telah terintegrasi dengan oss.go.id
  9. Jika semua perbaikan dan buktinya dinyatakan sesuai, petugas menerbitkan surat closed capa dan rekomendasi penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB akan dikirimkan melalui sistem

Penerbitan rekomendasi penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB: 23 HK sejak permohonan dinyatakan benar dan lengkap (metode time to respond

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek (SPA) CPKB

  • Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang (Langsung) Jl. Sukun Raya No. 41 A Banyumanik Semarang 50264 
  • Telepon: 024-7612324 
  • Faksimil : 024-7613633  Email : bpom_semarang@pom.go.id 
  • SMS dan Whatsapp : 0812 2770 1941 (Layanan Sertifikasi) 
  • Twitter/Instagram/Facebook: @bpom.semarang 
  • TikTok : @bpom_semarang 
  • Lapor Ka Balai : 08111841911
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store