Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kabupaten/Propinsi

No. SK: 188.4/33/KTPS/408.62/2023

  1. Foto copy KK
  2. Foto copy KTP
  3. Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Propinsi dari Dinas Kependudukan Daerah Asal
  4. Adminduk F.1-36 dari Daerah Asal
  5. Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia dari Dinas Kependudukan Daerah Asal

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat pada buku regester
  4. Petugas mengetik Surat Pengantar Pindah Datang dan disampaikan kepada pimpinan / Kasi untuk ditandatangani
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kabupaten/Propinsi

Datang langsung ke Kantor Kecamatan, kotak saran ke Petugas yang menangani

Sunaryo Kasi Pelayanan No Hp 085235547488, 

Sulasmi Petugas Pelayanan Umum No Hp 087 758 555 936

Wawan Zusroni Operator KTP dan KK No Hp 087758858558

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083845887368

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang Antar Kabupaten/Propinsi"