Standar Pelayanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)

No. SK: B-HM.11.02.13A.13A4.01.24.112

  1. Mengikuti persyaratan pada sistem oss.go.id , esertifikasi.pom.go.id
  2. -

  1. Pelaku usaha mengunggah semua persyaratan pada sistem e-sertifikasi yang sudah terintegrasi dengan sistem OSS
  2. Evaluasi kelengkapan oleh petugas
  3. Penerimaan berkas lengkap dan sesuai
  4. Jika tidak lengkap dan sesuai dikembalikan kepada pelaku usaha untuk diperbaiki dan dilengkapi
  5. Penerbitan Izin Penerapan CPPOB oleh Kepala Balai Besar POM di Semarang

  • Skala usaha mikro dan kecil Izin penerapan CPPOB terbit 10 HK sejak dokumen dinyatakan lengkap 
  • Skala usaha menengah dan besar : 
    • Pemeriksaan sarana 20 HK dari dokumen dinyatakan lengkap 
    • Surat Tindak Lanjut 10 HK

Tidak dipungut biaya

Izin penerapan CPPOB

  • Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Semarang (Langsung) Jl. Sukun Raya No. 41 A Banyumanik Semarang 50264 
  • Telepon: 024-7612324 
  • Faksimil : 024-7613633 
  • Email : bpom_semarang@pom.go.id 
  • SMS dan Whatsapp : 0812 2770 1941 (Layanan Sertifikasi) 
  • Twitter/Instagram/Facebook: @bpom.semarang 
  • TikTok : @bpom_semarang 
  • Lapor Ka Balai : 08111841911
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store