No. SK: KS.01/SK.A/09/418.25.3.63.1/I/2024
1. Pengunjung Mengambil Nomor Antrian
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
3. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA), KTTP dan
Kartu BPJS
4. Petugas melakukan identifikasi pasien
5. Petugas menulis nomor, nama dan nomor telepon pasien JKN pada
form yang tersedia dan meminta tanda tangannya
6. Pasien lama yang tidak membawa KTTP, petugas membuatkan
KTTP baru dengan mencari datanya di aplikasi pendataan pasien
7. Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi simpus
8. Petugas menuliskan tanggal kunjungan di buku rekam medis pasien
9. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien
10.Petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan
menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai Perda yang
berlaku
11.Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang
tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan
12.Petugas membawa buku rekam medis ke masing masing ruang
pelayanan
Umum :
PELAYANAN PENDAFTARAN |
|
1. Pelayanan Kartu Identitas dan form rekam medis pasien baru |
3,000 |
2. Pelayanan Kartu Identitas pasien tidak bawa kartu, kartu hilang |
3,000 |
1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon : 0354 479324
d. WA : 085 176 867 272 / e. Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com
f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih
g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih
h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih
TIM petugas pengaduan / BINTI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKETUA TIM PENGADUAN
penanggung jawab ruang lansia
penanggung jawab ruang pemeriksaan umum
Petugas Ruang Pemeriksaan Umum
Petugas Ruang Pemeriksaan Umum; Penanggung Jawab Ruang TB