Pelayanan Loket Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: KS.01/SK.A/09/418.25.3.63.1/I/2024

  1. 1. KTP / KK / KIA 2. KTTP ( Kartu Tanda Pengenal Pasien) 3. Kartu BPJS

  1. 1. Pengunjung Mengambil Nomor Antrian 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 3. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA), KTTP dan Kartu BPJS 4. Petugas melakukan identifikasi pasien 5. Petugas menulis nomor, nama dan nomor telepon pasien JKN pada form yang tersedia dan meminta tanda tangannya 6. Pasien lama yang tidak membawa KTTP, petugas membuatkan KTTP baru dengan mencari datanya di aplikasi pendataan pasien 7. Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi simpus 8. Petugas menuliskan tanggal kunjungan di buku rekam medis pasien 9. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien 10.Petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai Perda yang berlaku 11.Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan 12.Petugas membawa buku rekam medis ke masing masing ruang pelayanan

1. Pengunjung Mengambil Nomor Antrian 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 3. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA), KTTP dan Kartu BPJS 4. Petugas melakukan identifikasi pasien 5. Petugas menulis nomor, nama dan nomor telepon pasien JKN pada form yang tersedia dan meminta tanda tangannya 6. Pasien lama yang tidak membawa KTTP, petugas membuatkan KTTP baru dengan mencari datanya di aplikasi pendataan pasien 7. Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi simpus 8. Petugas menuliskan tanggal kunjungan di buku rekam medis pasien 9. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien 10.Petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai Perda yang berlaku 11.Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan 12.Petugas membawa buku rekam medis ke masing masing ruang pelayanan

Umum : 

PELAYANAN PENDAFTARAN

 

1. Pelayanan Kartu Identitas dan form rekam

medis pasien baru

3,000

2. Pelayanan Kartu Identitas pasien tidak bawa

kartu, kartu hilang

3,000


1. Pendaftaran Pasien 2. Pelayanan Rekam Medis Pasien

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Petugas di meja informasi c. Telepon : 0354 479324 d. WA : 085 176 867 272 / e. Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih

TIM petugas pengaduan / BINTI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store