Pendaftaran Eksekusi/Konsinyasi

  1. Surat permohonan asli dan fotokopi
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Fotokopi salinan putusan pengadilan negeri dan/atau banding dan/atau kasasi
  4. Surat kuasa khusus (asli) disertai fotokopi berita acara sumpah, fotokopi kartu tanda Advokat & KTP Advokat
  5. Surat kuasa insidentil disertai dengan kelengkapannya
  6. Fotokopi grose lelang dengan irah-irah DEMI KEADILAN
  7. Fotokopi sertifikat hak tanggungan/akta pemberian hak tanggungan
  8. Fotokopi sertifikat hak milik
  9. Berkas kelengkapan lainnya terkait tanah untuk permohonan konsinyasi

  1. Petugas PTSP menerima permohonan eksekusi/konsinyasi
  2. Panitera muda meneliti dan mempelajari serta menelaah permohonan eksekusi/konsinyasi
  3. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume perkara
  4. Ketua mempelajari permohonan eksekusi/konsinyasi yang dimohonkan
  5. Panmud perdata menghitung panjar biaya permohonan eksekusi/konsinyasi dan membuat SKUM

60 Menit

<meta charset="UTF-8" />1. Biaya sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Negeri Biak Tentang Panjar Biaya Perkara perdata

<meta charset="UTF-8" />

2. PNBP dihitung berdasarkan PP No.5 Tahun 2019

Permohonan Eksekusi / Eksekusi Hak Tanggungan / Konsinyasi terdaftar pada register

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

 3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

4. Melalui email : pnbiak@gmail.com

5. Melalui Kotak Pengaduan di Pengadilan Negeri Biak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store