Permohonan Keterangan Data Perkara Dan Turunan Putusan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

  1. Surat Permohonan dari Pemohon

  1. Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan
  2. Menindak lanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/ Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopi berkas
  3. Memberikan Catatan dan Paraf pada Turunan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera
  4. Petugas menyerahkan formulir biaya Turunan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir
  5. Petugas menyerahkan Turunan putusan kepada Pemohon

30 Menit

Penyerahan Salinan Putusan per Lembar Rp.500,- dan Leges Rp. 10.000,- Berdasarkan PP N0.5 Tahun 2019

Fotokopi turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

 3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keterangan Data Perkara Dan Turunan Putusan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap"