Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Biasa, singkat, Cepat Dari Penyidik/Penuntut Umum Melalui Aplikasi E-Berpadu

  1. Surat Pelimpahan Berkas (P.31)
  2. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan (T-6)
  3. Surat Perintah Penahanan(T-7)
  4. BA Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7)
  5. Surat Dakwaan (P-29)
  6. Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa/singkat (P-33)
  7. Tanda Terima Barang Bukti (P-34)
  8. BAP Polisi
  9. Soft Copy Dakwaan
  10. Bila pelimpahan melalui E Berpadu seluruh berkas di Uploud melalui E-Berpadu

  1. Mengimput berkas dalam Aplikasi E-Berpadu
  2. Penuntut Umum /Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum MelimpahkanBerkas di PTSP
  3. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas & Pemberian Nomor Perkara sesuai SOP

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Penuntut Umum/Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum Menerima Bukti Pelimpahan Berkas yang Telah ditanda Tangani Oleh Petugas PTSP

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

 3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Berkas Perkara Pidana Biasa, singkat, Cepat Dari Penyidik/Penuntut Umum Melalui Aplikasi E-Berpadu"