20 Menit
Tidak dipungut biaya
Penuntut Umum/Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum Menerima Bukti Pelimpahan Berkas yang Telah ditanda Tangani Oleh Petugas PTSP
1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/
3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store