Surat Keterangan

No. SK: 022/Tahun2022

  1. Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan yang ditandatangani Lurah
  5. Fotocopy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan
  2. Petugas Loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas, jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan, jika berkas tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon
  3. Kasubag. Umum dan Kepegawaian memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Kasubag. Umum dan Kepegawaian dan Sekcam meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Penandatanganan surat keterangan oleh Camat;
  6. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap / stempel;
  7. Surat keterangan selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Sarana pengaduan yang disediakan 

  1. Melalui kotak saran
  2. Datang Langsung
  3. Melalui e-mail : sematangborang@yahoo.co.id
  4. Telp : 0711-5626360

2. Formulir Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

3. Pengaduan melalui media tersebut di atas, akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cek Administrasi
  2. Cek Lapangan
  3. Koordinasi Internal
  4. Koordinasi Instansi Terkait
Responsif pengaduan 2 (dua) hari kerja penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan"