No. SK: 022/Tahun2022
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan
1. Sarana pengaduan yang disediakan
2. Formulir Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
3. Pengaduan melalui media tersebut di atas, akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store