Pendaftaran Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, PK dan Grasi

  1. Surat Kuasa ( Apabila Terdakwa Menggunakan Penasihat Hukum )
  2. Untuk Upaya Hukum Peninjauan Kembali Melampirkan Memori Peninjauan kembali dan Soft Copy Memori PK
  3. Untuk Upaya Grasi Melampirkan Surat Keterangan sedang menjalani hukuman Apabila ditahan di Lembaga Pemasyarakatan

  1. Penuntut Umum/Terdakwa Pensihat Hukum Terdakwa MengajukanPermohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, PK Hingga Grasi
  2. Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan
  3. Menyerahkan Kepada Bagian Upaya Hukum Pidana Untuk Membuat Akta Permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi, PK Hingga Grasi

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Permohonan Perlawanan Banding, Kasasi PK Hingga Grasi

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

 3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store