30 Menit
PNBP Berdasarkan PP No.5 Tahun 2019
Asli Akta dari Notaris yang sudah ditandatangani oleh Panitera dan diberikan kepada Pemohon
1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/
2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/
3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store