Permohonan Pendaftaran Pendirian Badan Hukum

  1. Asli Akta dari Notaris dan Turunannya serta foto copy NPWP Badan Hukumnya

  1. Pemohon menyerahkan Asli Akta dari Notaris dan Turunannya serta melampirkan NPWP Badan Hukumnya
  2. Petugas menyerahkan kuitansi pembayaran PNBP kepada pemohon untuk membayar di Kasir
  3. Pemohon menyerahkan kuitansi kepada petugas yang sudah di tandatangani oleh kasir

30 Menit

PNBP Berdasarkan PP No.5 Tahun 2019

Asli Akta dari Notaris yang sudah ditandatangani oleh Panitera dan diberikan kepada Pemohon

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

 3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store