Pelayanan Pengaduan

No. SK: 445/05

  • Persyaratan pengaduan agar dapat ditindaklanjuti
    1. Identitas pengadu yang terdiri atas nama, no.telepon dan alamat lengkap
    2. Identitas pasien yang mendapatkan pelayanan
    3. Uraian kejadian atau keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai,waktu kejadian dan tempat kejadian
  • Penerimaan pengaduan masyarakat atau keluhan pelanggan
    1. Pengaduan secara langsung yang disampaikan secara lisan kepada petugas pelayanan atau kepada pengelola pengaduan masyarakat
    2. Pengaduan secara tidak langsung melalui nomor tlp/WA : 082198276716 / 081244002880
    3. Surat yang dialamatkan kepada Direktur atau pengelola pengaduan
    4. Atau melalui kotak pengaduan yang ada di lingkungan RSUD Biak

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Telp  dan  WA  Penngaduan

082198276716

1.    081244002880

Petugas Informasi dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store