Pendaftaran

  1. Pasien membawa identitas berupa KK atau KTP
  2. Pasien membawa kartu BPJS (jika ada)
  3. Pasien mengambil nomor antrian faskes
  4. Pasien memiliki nomor rekam medis

  • PROSEDUR PENDAFTARAN
    1. Petugas Pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian pasien
    2. petugas pendaftaran menanyakan KK/KTP, Kartu JKN, jika pasien baru
    3. Petugas pendaftaran membuat dokumen rekam medis baru dan memberikan kartu identitas berobat
    4. petugas pendaftaran menanyakan kartu identitas pasien baru atau kartu
    5. Petugas pendaftaran menanyakan ruangan yang akan dituju
    6. petugas pendaftaran mendaftarkan pasien ke ruangan yang akan dituju
    7. Petugas pendaftaran mencari rekam medis pasien jika pasien lama
    8. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien yang tidak memilik kartu JKN menuju kasir untuk membayar biaya pendaftaran
    9. Petugas memasukan resep ke rekam medis pasien dan mempersilahkan pasien menunggu didepan ruangan yang dituju

Pelayanan kesehatan kurang lebih 15 menit 

1. JKN : tidak dipungut biaya (GRATIS)

2. Pasien umum sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

Kartu Berobat, Rekam Medis, Kartu Resep

wa : 08117111926

email : pkm23ilir@gmail.com

kotak saran

Instagram : puskesmas23

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"