PKPR dan Psikoogi

No. SK: 000.8.3.2/6150/436.7.2/2023

  1. Untuk pasien Baru mengambil nomer Antrian Pada Poli Umum yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  2. Untuk pasien lama mengambil nomor antrian pada poli psikologi dan PKPR yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
  3. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Tenggilis), buku Kesehatan Ibu Anak dan Surat Nikah guna menerbitkan surat tanda lahir anak.
  4. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang rujukan.
  5. Membawa Surat Keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke puskesmas).

  1. Pasien membawa bukti sudah mengambil nomor antrian ke Poli Umum/Psikologi/PKPR (berupa print dari e-kios/capture dari HP)
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Psikologi
  3. Untuk pasien baru menuju ke meja triase untuk di cek tanda-tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Umum
  4. Dokter melakukan anamnesis lanjutan untuk kemudian dirujuk internal ke Pelayanan PsikologI/PKPR
  5. Untuk pasien lama/pemeriksaan lanjutan menuju ruang pelayanan psikologi untuk di evaluasi oleh Petugas Psikologi
  6. Apabila dokter menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  7. Setelah pasien sudah mendapatkan pelayanan/rujukan bisa pulang

45 Menit

Sesuai dengan Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


NOJENIS PELAYANANBIAYASATUAN
1Konsultasi Psikologi20,000Pasien

Pelayanan Pemeriksaan dan Konsultasi

Petugas: Eko Agus PriyonoHotline: 089-538922722Email: pkmtenggilis@gmail.comInstagram: pkmtenggilis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PKPR dan Psikoogi"