Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah :Pengajuan LS Gaji

  1. LS Gaji

  1. PPTK menyiapkan dokumen LS Gaji berdasarkan Rincian Gaji yang diterbitkan oleh Pengurus Gaji kepada bendahara pengeluaran
  2. Bendahara pengeluaran membuat SPP LS Gaji yang diserahkan kepada PPK SKPD besera kelengkapannya.
  3. PPK SKPD meneliti dokumen SPP-Gaji setelah dinyatakan sah dan lengkap diterbitkan SPM-LS Gaji yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
  4. Jika SPP LS Gaji dinyatakan tidak lengkap, PPK SKPD akan mengembalikan SPP LS Gaji tersebut disertai dengan catatan koreksi kelengkapan dokumen.
  5. Dokumen SPM yang telah ditandatangani PA diajukan ke BUD/Kuasa BUD untuk diteliti kelengkapan dan kebenarannya, selanjutnya diterbitkan SP2D sebagai dasar pencairan dana LS gaji di Bank RKUD
  6. LPJ Gaji disimpan oleh SKPD disatukan dengan dokumen pengajuan SPP, SPM dan SP2D yang terbit

7 Hari

Tidak dipungut biaya

LS Gaji : SPP/SPM LS

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah :Pengajuan LS Gaji"