Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah : Pengajuan LS Barang dan Jasa

  1. LS Barang dan Jasa

  1. PPTK menyiapkan dokumen LS Barang dan Jasa sesuai lingkup sub kegiatannya dan menyerahkan kepada bendahara pengeluaran
  2. Bendahara pengeluaran membuat SPP LS berdasarkan ajuan dokumen dari PPTK yang kemudian diserahkan kepada PPK SKPD beserta kelengkapannya.
  3. PPK SKPD meneliti dokumen SPP LS barang dan jasa setelah dinyatakan sah dan lengkap diternitkan SPM LS Barang dan Jasa yang ditandatangani oleh PA.
  4. Jika SPP LS tidak lengkap, maka PPK SKPD akan mengembalikan SPP LS tersebut kepada bendahara pengeluaran untuk dilengkapi.
  5. Dokumen SPM yang telah ditandangani PA diajukan kepada BUD/Kuasa BUD untuk diteliti kelengkapan dan kebenarannya, selanjutnya diterbitkan SP2D sebagai dasar pencairan dana LS di Bank RKUD
  6. LPJ LS disimpan oleh SKPD disatukan dengan dokumen pengajuan SPP, SPM dan SP2D yang terbit

7 Hari

Tidak dipungut biaya

LS Barang dan Jasa : SPP/SPM LS

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah : Pengajuan LS Barang dan Jasa"