Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah : Pengajuan Tambahan Uang Persediaan

  1. Tambahan Uang Persediaan

  1. Bendahara pengeluaran mempersiapkan permohonan tambahan uang (TU) beserta dengan berkas yang diperlukankepada PA melalui PPK SKPD
  2. PA mengajukan permohonan tambahan uang (TU) beserta rincian penggunaannya kepada BUD selaku PPKD
  3. Berdasarkan permohonan tersebut, PPKD membuat surat persetujuan permohonan tambahan uang.
  4. Berdasarkan surat persetujuan permohonan tambahan uang dari BUD selaku PPKD, bendahara pengeluaran membuat SPP TU PA melalui PPK SKPD
  5. PPK SKPD meneliti dokumen SPP-TU setelah dinyatakan sah dan lengkap diterbitkan SPM-TU yang ditandatangani oleh PA
  6. Jika SPP-TU dinyatakan tidak lengkap, PPK SKPD akan mengembalikan SPP-TU tersebut kepada Bendahara Pengeluaran disertai dengan catatan koreksi kelengkapan dokumen
  7. Setelah SPM-TU ditandatangani Pengguna Anggaran, Dokumen SPM-TU diajukan kepada BUD/Kuasa BUD untuk diteliti kelengkapan dan kebenarannya, selanjutnya diterbitkan SP2D sebagai dasar pencairan dana UP di Bank RKUD
  8. Penggunaan dana TU harus dipertanggungjawabkan secara terpisah dengan LPJ-GU. PPTK membuat LPJ TU dilampiri bukti sector sisa TU dan menyerahkan kepada PPK SKPD melalui Bendahara Pengeluaran.
  9. PPK SKPD memverifikasi dokumen LPJ TU dan membuat pengesahan LPJ TU
  10. LPJ TU disimpan oleh SKPD disatukan dengan dokumen pengajuan SPP, SPM dan SP2D yang terbit

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Tambahan Uang Persediaan : SPP/SPM TU

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah : Pengajuan Tambahan Uang Persediaan"