Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah : Pengajuan Ganti Uang Persediaan

  1. Ganti Uang Persediaan

  1. PPTK membuat dokumen LPJ sesuai dengan lingkup kegiatannya dan menyerahkan kepada Bendahara Pengeluaran
  2. Bendahara Pengeluaran merekap LPJ, kemudian hasil rekap LPJ disesuaikan kepada PPK SKPD
  3. PPK SKPD memverifikasi dokumen LPJ dan membuat pengesahan LPJ
  4. Berdasarkan pengesahan LPJ dari PPK SKPD, bendahara pengeluaran mengajukan SPP kepada PA melalui PPK SKPD berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD
  5. PPK SKPD meneliti dokumen SPP-GU setelah dinyatakan sah dan lengkap diterbitkan SPM-GU yang ditandatangan oleh PA.
  6. Jika SPP-GU dinyatakan tidak lengkap, PPK SKPD akan mengembalikan SPP-GU tersebut kepada Bendahara Pengeluaran disertai dengan catatan koreksi kelengkapan dokumen
  7. Setelah SPM-GU ditandatangani Pengguba Anggaran, Dokumen SPM-UP diajukan kepada BUD/Kuasa BUD untuk diteliti kelengkapan dan kebenarannya, selanjutnya diterbitkan SP2D sebagai dasar pencairan dana UP di Bank RKUD
  8. LPJ GU disimpan oleh SKPD disatukan dengan dokumen SPP, SPM dan SP2D yang terbit

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Ganti Uang Persediaan : SPP/SPM GU

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah : Pengajuan Ganti Uang Persediaan"