Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah : Pegajuan Uang Persediaan

  1. Uang Persediaan

  1. Bendahara Pengeluaran membuat SPP-UP untuk diajukan kepada PPK SKPD disertai dengan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengajian SPP-UP
  2. PPK SKPD meneliti dokumen SPP-UP, setelah dinyatakan sah dan lengkap diterbitkan SPM-UP yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran paling lambat (dua) hari sejak diterimanya dokumen SPP-UP
  3. Jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap, PPK SKPD akan mengembalikan SPP-UP tersebut kepada Bendahara Pengeluaran disertai dengan catatan koreksi kelengkapan dokumen
  4. Setelah SMP-UP ditandatangani Pengguna Anggaran, Dokumen SPM-UP diajukan kepada BUD/Kuasa BUD untuk diteliti kelengkapan dan kebenarannya, selanjutnya diterbitkan SP2D sebagaian dasar pencairan dana UP di Bank RKUD
  5. LPJ UP disimpan oleh SKPD disatukan dengan dokumen pengajuan SPP,SPM dan SP2D yang terbit

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Uang Persediaan : SPP/SPM UP

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah : Pegajuan Uang Persediaan"