Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

  1. Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Laporan LHKPN setiap periode pelaporan;
  2. Form Aktivasi e-Filling;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Surat masuk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Laporan LHKPN setiap periode pelaporan
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyusun data Wajib Lapor LHKPN lingkup Kabupaten Pacitan;
  3. Administrator LHKPN BKPSDM melakukan update data pada Aplikasi e-LHKPN;
  4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membuat surat edaran ke Perangkat Daerah
  5. Jika Wajib Lapor baru -awal menjabat Wajib mengisi format aktivasi e-filling untuk bisa melakukan pelaporan melalui aplikasi e-filling.
  6. Wajib Lapor melakukan Laporan LHKPN pada aplikasi e-LHKPN : ada 2 jenis laporan khusus untuk Wajib Lapor Awal Menjabat dan Akhir menjabat;
  7. Setelah Wajib Laporan melakukan pelaporan akan mendapatkan verifikasi dan validasi dari Pemberantasan Korupsi;
  8. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seluruh wajib lapor;
  9. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) melaporkan progress pelaporan kepada Pimpinan;

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Laporan LHKPN Kabupaten pacitan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)"